Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telah Dibuka! Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023

Telah Dibuka! Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023


Jakarta –Koran Edukasi– Program Kampus Mengajar adalah kegiatan yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini telah memasuki angkatan 5 yang pendaftarannya dibuka mulai 1 November 2022.

Kampus Mengajar terbuka bagi mahasiswa yang ingin belajar dengan cara berbeda. Mahasiswa akan mendapatkan kesempatan dan pengalaman mengajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
 
Informasi Seputar Pendidikan Terbaru, Kunjungi https://www.koran-edukasi.com/

 
Simak Persyaratan Dokumen di bawah ini

Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran beserta ketentuannya.
1.    Surat Pakta Integritas
Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.
2.    Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00
Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
3.    Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
4.    Surat Izin Orang Tua
Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh orang tua mahasiswa pendaftar di atas meterai Rp10.000,-.
5.    Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Pastikan surat ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.
6.    Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)
Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.

Informasi Seputar Pendidikan Terbaru, Kunjungi https://www.koran-edukasi.com/
 
Persyaratan Mahasiswa

Siapa saja yang dapat mengikuti program ini ?
1.    Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya.
2.    Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
3.    Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
4.    Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
5.    Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
6.    Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.

Apakah ada ketentuan lainnya?
1.    Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.
2.    Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmsi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar dengan ketentuan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Buku Panduan Kampus Mengajar.

Informasi Seputar Pendidikan Terbaru, Kunjungi https://www.koran-edukasi.com/

Posting Komentar untuk "Telah Dibuka! Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023"